Dari Kami

Foto Saya
Asep Sutisna
Tidak ada yang lebih baik, ketika waktu dan kesempatan kita manfaatkan dengan sempurna, koperasi ini adalah bagian dari harapan kita semua, semoga...!!
Lihat profil lengkapku

8.12.10

AD - ART KOPERASI WARGA RT. 14

BAB I NAMA, WILAYAH, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1 NAMA
(1) Berdasarkan rapat warga RT. 14 pada hari Sabtu, tanggal 8 November 2008, telah terbentuk Nama Koperasi yaitu Koperasi Warga Rt. 14 disingkat Kopwar-14 berikut dengan Susunan Pengurus Koperasi. (2) Koperasi ini berbentuk Koperasi Simpan-Pinjam.


Pasal 2 WILAYAH
Wilayah koperasi adalah lingkungan RT. 14/RW. 17, Perumahan Puri Bojong Lestari II, Desa Pabuaran, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pasal 3 MAKSUD DAN TUJUAN
Menciptakan kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan serta memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya terutama diperuntukkan bagi warga yang berdomisli di wilayah RT. 14/RW. 17, Perumahan Puri Bojong Lestari II, Desa Pabuaran, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


BAB II KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4 KEANGGOTAAN
(1) Warga yang berdomisili tetap dilingkungan RT. 14/RW. 17, Perumahan Puri Bojong Lestari II, Desa Pabuaran, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (2) Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi Anggota. (3) Keanggotaan koperasi berazaskan sukarela dan tidak ada unsur permaksaan. (4) Warga yang pindah domisili tetap tercantum sebagai Anggota dan tetap memenuhi kewajibannya sebagai Anggota. (5) Kanggotaan koperasi dapat dicabut apabila mengundurkan diri, meninggal dunia terkecuali dilimpahkan keahli warisnya, terkait tindakan proses hukum, pihak koperasi akan mengembalikan jumlah simpanannya. (6) Dalam perkembangannya tidak tertutup kemungkinan keanggotaan koperasi dapat bersifat umum khususnya lingkup warga yang berdomisili di wilayah RW 17 Perumahan Puri Bojong Lestari II, maka harus diputuskan melalui persetujuan Anggota dalam Rapat Anggota Koperasi.


Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak dan kewajiban semua Anggota sama.(2) Semua Anggota berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi.(3) Semua Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Koperasi.(4) Semua Anggota wajib menjaga kebaikan koperasi untuk tali kekeluargaan dan kebersamaan.(5) Semua Anggota tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta mematuhi kewajiban sebagai Anggota.

BAB III KEPENGURUSAN KOPERASI
Pasal 6
(1) Pengurus Koperasi harus bertempat tinggal sesuai dengan BAB II, Pasal 4 ayat (1) tersebut di atas(2) Mempunyai tanggung jawab, kejujuran dan keterampilan kerja.

Pasal 7
Pengurus dipilih oleh para Anggota untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Pasal 8
Pengurus masih bisa dipilih kembali dalam Rapat Anggota Tahunan pada akhir masa jabatan Pengurus.

Pasal 9
Ketua Koperasi berhak memilih Sekretaris dan Bendahara dalam mengelola Koperasi.

Pasal 10
Kepengurusan Koperasi terdiri dari :1. Ketua2. Sekretaris3. Bendahara4. Dan perangkat lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kinerja Koperasi.

Pasal 11
Dalam melaksanakan tugasnya pengurus koperasi akan diberikan honorarium yang mulai diberlakukan apabila Koperasi secara modal dan finansial serta bertambahnya keanggotaan koperasi dengan nilai peruntukkan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Pasal 12
Pengurus wajib ataupun berhak membuat kebijakan-kebijakan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka pengembangan koperasi.

Pasal 13
Dalam rangka memantau, mengawasi dan memberikan masukan pengembangan koperasi, dibentuk penasehat dan pengawas inti koperasi.

Pasal 14
Pengawas adalah seluruh Anggota koperasi dan pengawas inti adalah yang duduk di kepengurusan Koperasi.

Pasal 15
(1) Pengurus dapat dicopot dari Jabatannya apabila bertindak tidak terpuji atau korupsi dengan diwajibkan mengganti rugi sesuai tindakannya.(2) Keanggotaan koperasi tetap kecuali mengundurkan diri.

BAB IV RAPAT-RAPAT
Pasal 16
(1) Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan sekali setahun.(2) Rapat konsolidasi Anggota Koperasi diadakan 3 bulan sekali.(3) Rapat Khusus diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting.

BAB V MODAL KOPERASI
Pasal 17
(1) Modal Koperasi terdiri dari : simpanan, pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan sumber-sumber lain.(2) Simpanan Anggota terdiri dari :1) Simpanan Pokok;2) Simpanan Wajib;3) Simpanan Sukarela.(3) Simpanan Sukarela dapat juga diterima oleh Koperasi dari bukan Anggota.

BAB VI SISA HASIL USAHA
Pasal 18
(1) Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.(2) SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota.(3) SHU dibagi untuk Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya.

BAB VII LAIN-LAIN
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 1
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
(1) Mengisi permohonan pendaftar sebagai Anggota.(2) Domisili sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 4 ayat (1) dan (2)(3) Memiliki penghasilan/pekerjaan.

Pasal 2
JUMLAH SIMPANAN
(1) Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekali bayar.(2) Simpanan Wajib Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.(3) Simpanan Sukarela jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan Anggota.(4) Ketiga Siimpanan tersebut di atas hanya Simpanan Sukarela yang bisa diambil setiap tahun.(5) Jumlah Simpanan Pokok dan/atau Jumlah Simpanan Wajib dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat kebutuhan dan diperuntukkan untuk pengembangan koperasi persetujuannya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Pasal 3
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN
(1) Minimal 3 (tiga) bulan setelah masuk Anggota(2) Mengisi formulir permohonan peminjaman(3) Sudah melunasi peminjaman sebelumnya.(4) Mengisi formulir perjanjian tertulis kepada anggota yang mengajukan permohonan pinjaman di atas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) seiring dengan meningkatnya jumlah dana simpanan koperasi.

Pasal 4
BUNGA PINJAMAN
Bunga pinjaman adalah sebesar 1 % perbulan dikalikan pinjaman pokok.

Pasal 5
JANGKA WAKTU PINJAMAN
Jangka waktu pinjaman adalah maksimal 10 (sepuluh) bulan untuk pinjaman Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila dari anggota yang meminjam lebih dari ketentuan di atas maka akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh para Pengurus.

Pasal 6
SALDO KAS
Saldo minimal kas sebesar 15% dari total simpanan akhir tahun.

Pasal 7
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi setelah tutup tahun buku dengan ketentuan sebagai berikut :1. Untuk Anggota :Jumlah Simpanan/orang + Bunga Pinjaman/orang + Jasa/orang x (80% x Laba – (1,4% Jumlah Simpanan Sukarela/orang)Total Simpanan (seluruh Anggota) + Pendapatan kotor (seluruh Anggota)2. Untuk pengurus :(Laba bersih seluruh Anggota x 20%) : Jumlah pengurus.

Pasal 8
SANGSI-SANGSI
(1) Bagi Anggota yang tidak menyetorkan Simpanan Wajib selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan diberhentikan dari kenggotaan Koperasi dan Simpanannya akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).(2) Apabila Anggota yang menunggak dan atau/tidak dapat membayar uang pinjaman dalam tempo paling lambat 2 (dua) bulan akan diberikan teguran secara tertulis dan apabila dalam 3 (tiga) bulan tidak ada tanggapan maka pengurus melalui seksi humas akan mengambl tindakan sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat (4) peraturan ini.

Pasal 9
LAIN-LAIN
Apabila dikemudian hari sesuai kebutuhan diperlukan perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan.

Ditetapkan : di Pabuaran, Tanggal : 2 Januari 2009
Ketua : Asep Sutisna, Sekretaris : Monu Pradhi Anto

Comments :

19 komentar to “AD - ART KOPERASI WARGA RT. 14”

Unknown mengatakan...
on 

smoga sukses selalu

Unknown mengatakan...
on 

Sukses buat warga 14 atas terbentuknya koperasi tingkat Rt.smoga menjadi contoh untuk rt.rt di Indonesia.
mudah-mudahan dapat bantuan dana dari koperasi Indonesia yang membaca artikel ini ...amiin

tyo mengatakan...
on 

Salut untuk warga RT.14
KOperasinya gaul,,
Sosialisasinya Pake blog Euyy,,,

Anonim mengatakan...
on 

punten , saya ambil datanya buat contoh koperasi tempat saya...nuhun. daryana

Anonim mengatakan...
on 

Permisi, Kulonuwun, Assalamualaikum wr. wb,
Yth, Bapak/Ibu Pengurus dan Anggota Kopwar 14,
saya sangat tertarik dengan AD/ART nya untuk itu saya mohon izin untuk meng-copy isi dari pada AD/ART nya dalam rangka pembentukan KOPERASI SIMPIN PINJAM di perkumpulan kami.
sekian terima kasih yg sebesar-besar nya.
salam hangat dan salut buat KOPWAR-14.

dud.koto.BSK mengatakan...
on 

makasi atas postingan,. izinkan saya untuk Copy untuk referensi KOPKAR di kantor (adlul)

Unknown mengatakan...
on 

Saya juga mohon ijin untuk mengcopy AD/ART nya. perkumpulan anak muda di tempat saya (Kembangan Selatan Jakarta Barat) diadakan koperasi simpan pinjam yang sudah berjalan 5 tahun, anggotanya ada 27 orang. Baru sekarang kami buat susunan kepengurusan yang lengkap dan dibuat AD/ART. Terima kasih sebelumnya

Anonim mengatakan...
on 

Asslm'aikum Wr.Wb. saya sangat tertarik dengan isi AD/ART koperasi warga RT-14 ini. Dengan ini saya meminta izin untuk dapat mencopy data tsbt. karena kami tertarik untuk membuka koperasi tingkat RT yang digerakkan oleh ibu2 PKK kami . mohon jawabannya...........

Anonim mengatakan...
on 

Mohon ijin, sy ingin mengcopy anggran dasar dan anggaran rumah tangga nya, sebagai bahan perbandingan untuk membuat aturan di Koperasi sy. Terima kasih sbelumnya.

Anonim mengatakan...
on 

AD/ART yang menarik,sangat bisa jadi referensi,,,minta ijin untuk ikut mengcopy,,,,,terimakasih,,,

Asep Sutisna mengatakan...
on 

untuk sobat-sobat yang telah mampir di blog saya ucapkan terima kasih..senang sekali telah berbagi data..silakan untuk dicopy paste..jangan lupa tinggalkan komentar..salam

Anonim mengatakan...
on 

Makasih postingnya, salut buat warga RW 14, sukses selalu buat warga 14,
Mohaon ijin untuk mengcopy,, AD/ART-nya...

Anonim mengatakan...
on 

sy sdg mencari artikel contoh ad art, ijin copas ya bpk-bpk... Smoga koperasinya langgeng dan amanah. Amin

Anonim mengatakan...
on 

Mohon ijin mengcopy untuk belajar. Maturnuwun

Anonim mengatakan...
on 

Pak Asep, terima kasih untuk sharing AD/ART nya, minta ijin untuk copy pak

Anonim mengatakan...
on 

padat berisi, mohon ijin copy paste AD/ART-nya sbg bahan perbandingan calon koperasi kami, terima kasih.

Ramli Masdari mengatakan...
on 

mohon ijin saya mengcopy ad-art ini buat perbandingan dengan koperasi kami, dalam rangka memajukan perekonomian nasional. nuhun. koperasi warga jelekong Rt 03/08 desa cigendel kec. pamulihan kab. sumedang

Unknown mengatakan...
on 

Assalamualaikum.. :)
Saya salah satu pelajar yang sedang mencari contoh data AD-ART untuk pelajarn ekonomi, saya meminta ijnin untuk meng-copy tulisan diatas ini yah..
data tsb hanya untuk contoh saja.. tidak lebih..
terimakasih dan wassalamualaikum..

Asep Sutisna mengatakan...
on 

Untuk sobat-sobat maaf baru balas..karena kesibukan dan jarang update..silakan untuk dicopy paste, mudah ad art yang kami bikin dapat bermanfaat untuk semunaya..
@Salam Asep Sutisna (Ketua Kopwar 14)

Followers

free counters
 

Copyright © 2009 by Koperasi Warga 14

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger